Jakarta (Kemenag) --
- Kementerian Agama telah menerbitkan
regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah
pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik
guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan
menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit,
jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN. Program penyetaraan ini
bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru
ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya aturan
ini akan menjadi babak baru bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK)
penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN. Menurut Menag Yaqut, ini bagian dari
bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah bukan ASN.
“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo
kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan
golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan
hasil kesetaraan golongan tersebut,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, Jumat
(11/8/2023).
“Saya sudah minta kepada Dirjen Pendidikan Islam agar proses
inpassing guru madrasah bukan ASN ini bisa diakselerasi sebagai upaya
rekognisi,” sambung Gus Men, sapaan akrab Menag.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengaku sudah
mendapat arahan dari Menag Yaqut, agar melakukan langkah akselerasi
implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN. Sebagai tindaklanjut,
pada 1 Agustus 2023 dirinya telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam No 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat
bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.
“Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru
madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik.
Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” ucapnya.
“Kepdirjen ini akan menjadi dasar dan pedoman bagi Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melakukan proses lanjutan
untuk penerbitan Surat Keputusan Inpassing guru madrasah bukan PNS. Kita harap
semoga proses ini selesai sebelum pergantian tahun 2023,” sambungnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad
Zain, menambahkan, program ini ditujukan bagi guru bukan ASN yang bersertifikat
pendidik dan bertugas di madrasah.
“Guru tersebut juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan
dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012,” sebut
Muhammad Zain.
Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN
GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Memiliki Sertifikat
Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian
Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan sebelum 1 Januari 2012;
4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;
5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan
pengusulan pemberian kesetaraan;
6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/
Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah
yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan
SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
7. Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan
8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.
Source : https://www.kemenag.go.id/
Rilis, 11 Agustus 2023 · 18:19 WIB