Kabarmadrasah.com - Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
Dalam rangka
meningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan pada tahun pelajaran
2023/2024, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak
bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di
madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah
Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di
seluruh Indonesia.
Kementerian Agama
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis sebagai
panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah.
Oleh karena itu,
Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun
Pelajaran 2023/2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun
Pelajaran 2023/2024. Petunjuk Tehnis ini bertujuan agar menjadi pedoman pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2023 di seluruh wilayah
Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami minta kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi memberikan dukungan terhadap keberhasilan
penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah dimaksud dengan
mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak-pihak lain terkait Petunjuk
Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024
sebagaimana terlampir;
2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai dengan
kondisi wilayah masing-masing dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis;
3. Melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta didik Baru
(PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada seluruh madrasah dan pihak
terkait lainnya baik secara luring maupun daring melalui media cetak maupun
media elektronik (facebook, twitter, instagram dan sejenisnya);
4. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap
pelaksanaan Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran
2023/2024 dengan tetap berpedoman pada petunjuk Teknis dan peraturan yang
berlaku.
TUJUAN
Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 bertujuan
untuk:
1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah
berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi
sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua
siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada:
1. Raudlatul Athfal;
2. Madrasah Ibtidaiyah:
3 Madrasah Tsanawiyan;
4 Madrasah Aliyah; dan
5. Madrasah Aliyah Kejuruan;
Silahkan download
di bawah ini