TUGAS POKOK DAN FUNGSI
STRUKTURAL DI MADRASAH DINIYYAH
Tugas pokok dan fungsi Struktural di Madin NU Irsyadul Aulad Assalafiyyah Undaan Lor Kauman Undaan Kudus
Tugas pokok dan fungsi ini dibuat sebagai ikhtiar untuk mengoptimakan tugas dan fungsi dari masing-masing jabatan di lembaga madrasah diniyyah agar terkoordinir dengan baik.
1. Kepala Madrasah
a. Kepala Madrasah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan di madrasah termasuk administrasi madrasah ( raport, ijazah, dan persuratan lainnya )
b. Kepala Madrasah bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengawasi, mengarahkan, dan mengevaluasi seluruh proses pendidikan di madrasah yang meliputi aspek edukatif dan administratif.
Aspek edukatif meliputi hal – hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kurikulum sedang aspek administrasi meliputi pengaturan dalam:
1. Administrasi belajar mengajar
2. Administrasi kesiswaan
3. Administrasi ketenagaan
4. Adaministrasi sarana dan prasarana
5. Administrasi keuangan
6. Administrasi surat menyurat
7. Administrasi hubungan dengan masyarakat.
c. Agar tugas dan fungsi kepala madrasah berjalan baik dan dapat mencapai tujuan perlu adanya jadual kerja kepala madrasah yang mencakup :
A. Kegiatan Harian
a. Memeriksa daftar hadir guru
b. Memeriksa kebersihan madrasah pada ruang kelas belajar dan halaman
c. Memeriksa persiapan mengajar guru dan persiapan lainnya menjelang pelajaran di mulai
d. Mengadakan pengawasan umum terhadap berlangsungnya pelajaran
e. Mengatasi masalah yang terjadi di madrasah dalam satu hari.
B. Kegiatan Mingguan
Menyelesaikan kasus kejadian minggu yang lalu, termasuk siswa, guru, karyawan madrasah yang tidak hadir.
C. Kegiatan Bulanan
1. Merencanakan, menentukan dan melaksanakan rapat bulanan guru
2. Melakukan pemeriksaan secara umum antara lain tehadap : daftar keadaan siswa per kelas, daftar hadir guru, persiapan mengajar, kumpulan alat penilaian, pencapaian target kurikulum
3. Memberi petunjuk dan menyampaikan catatan kepada guru – guru tentang siswa yang mendapat perhatian dan kasus – kasus yang perlu diatasi untuk pembinaan kegiatan siswa.
D. Kegiatan awal dan akhir tahun pelajaran
1. Kegiatan awal tahun pelajaran
Menetapkan rencana pendidikan / pengajaran untuk tahun pelajaran yang akan berjalan meliputi perencanaan :
a. Pembagian tugas mengajar
b. Rencana pengajaran tahunan), dilengkapi.
· Kebutuhan terhadap buku – buku pelajaran dan buku pegangan guru.
· Kelengkapan alat – alat pelajaran, baik alat peraga maupun alat bantu pendidik lainnya.
e. Rapat tahunan sekolah, dan
f. Pengisian buku induk siswa dengan nilai laporan pendidikan semester gasal sampai semester genap.
2. Kegiatan akhir tahun pelajaran
a. Menyelenggarakan ulangan umum maupun Ujian Akhir Madrasah yang meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, penilaian penentuan hasil, pengasrsipan naskah soal dan jawaban soal ditempat penyimpanan,
b. Melaksanakan evaluasi belajara ( tes hasil belajar dalam rangka kenaikan kelas ).
1. Melaksanakan tes hasil belajar ( Cawu )
2. Meneliti daftar nilai
3. Menginventarisir penyimpanan bahan – bahan untuk rapat guru.
4. Mencatat siswa – siswi yang nilainya kurang untuk bahan pembinaan yang perlu mendapat perhatian khusus.
c. Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada tahun pelajaran yang berlangsung dengan melihat pencapaian target kurikulum dan taraf serap.
d. Menyusun rencana perbaikan dan pemeliharaan alat peraga / praktik.
e. Membuat laporan akhir tahun pelajaran tentang :
1. Penyelenggaraan rapat kenaikan kelas
2. Pengisian Ijazah Madrasah baik Kemenag maupun Ma’arif
3. Mengadakan Muwadaah dengan membentuk kepanitiaan khusus
4. Penyerahan buku laporan pendidikan dan pelepasan santri
2. Wakil Kepala Madrasah
Bertugas membantu melaksanakan tugas – tugas kepala madrasah bukan policy ( pengambil kebijakan ), menjalankan tugas – tugas lain dari kepala madrasah dengan atau tanpa surat tugas.
A. Bidang Umum
1. Membantu Kepala Madrasah menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis yang hendak dicapai dalam masa jabatannya;
2. Membantu Kepala Madrasah menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Madin NU Irsyadul Aulad Assalafiyyah
3. Membantu Kepala Madrasah melaksanakan pengembangan pendidikan dasar keagamaan sesuai kompetensinya
4. Membantu Kepala Madrasah dalam mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan;
5. Membantu Kepala Madrasah melaksanakan kerja sama bidang pendidikan, hubungan dengan masyarakat, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain
6. Bersama Kepala Madrasah menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Pengurus Madrasah
B. Bidang Personalia
1. Mengatur administrasi personalia
2. Mengusulkan formasi guru dan merencanakan pembagian tugas – tugas, termasuk perhitungan beban mengajar guru.
3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru
4. Bersama Kepala Madrasah mengatur kesejahteraan guru dan karyawan
5. Bersama Kepala Madrasah mengatur cuti, pensiun dan lain sebagainya
6. Mengadministrasikan kehadiran guru baik pada kegiatan pembelajaran maupun pertemuan – pertemuan yang dilaksanakan oleh madrasah.
3. A. Tata Usaha bidang Administrasi
1. Menyusun program kerja dan anggaran tahunan bidang tata usaha
2. Menyelenggarakan surat – menyurat baik kedalam maupun keluar
3. Menyelenggarakan administrasi pendidikan yang meliputi pengadaan buku nilai, presensi ( kehadiran ) guru, karyawan dan siswa dan papanisasi struktur organisasi madrasah dan jadual pelajaran
4. Mengontrol perlengkapan tata usaha, ATK dan sarana ketata usahaan yang lain.
5. Menginventarisir seluruh aset madrasah baik yang tetap maupun yang tidak tetap.
6. Mengkoordinir dan mengontrol seluruh proses penyelenggaraan ketatausahaan.
7. Memberikan laporan inventaris madrasah secara berkala kepada madrasah melalui Wakil Kepala Madrasah.
B. Tata Usaha bidang Keuangan ( Bendahara )
1. Mengatur kesejahteraan guru dan karyawan
2. Menyusun rencana anggaran penerimaan dan belanja madrasah.
3. Mengelola penggunaan keuangan
4. Mengkoordinasikan dan mengatur penggunaan dana bantuan baik guru maupun siswa
5. Mengatur sumbangan keuangan ( Syahriyyah ) dari wali santri.
6. Mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan madrasah kepada kepala Madrasah, Pengurus dan pihak yang terkait.
4. Wakil Kepala Urusan Kurikulum dan pengajaran
1. Menyusun program kerja bidang kurikulum dan pembelajaran
2. Menyusun rencana anggaran bidang kurikulum dan pembelajaran
3. Memberikan usulan kepada madrasah tentang beban mengajar guru
4. Memberikan masukan – masukan kepada madrasah tentang kebutuhan guru dan kompetensinya
5. Bekerjasama dengan wali kelas dalam menyusun jadual pelajaran
6. Melakukan koordinasi dengan bidang lain yang terkait dalam melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum dan pembelajaran
7. Mengkoordinasikan penelaahan buku pegangan santri
8. Mengkoordinasikan penyusunan alat evaluasi hasil belajar
9. Mengkoordinasikan kegiatan hasil evaluasi belajar.
10. Mengkoordinasikan kegiatan penulisan Ijazah Madrasah
11. Mengkoordinasikan kegiatan remidial dan pendalaman materi pembelajaran
12. Mengkoordinasikan penyusunan sistem penilaian ketuntasan belajar santri
13. Mengkoordinasikan kegiatan perlombaan bidang studi
14. Memberikan laporan atas pelaksanaan tugas kepada pimpinan madrasah melalui Wa.Ka. Madrasah
15. Menyusun jadwal pelajaran setiap tahun dibatu oleh wakil kepala dan Tata Usaha serta tim yang ditunjuk oleh musyawarah.
17. Mengatur pelaksanaan Ulangan
18. Mengatur norma penilaian
19. Mengatur norma kenaikan kelas / peringkat
20. Mengatur pencatatan kemajuan belajar santri
21. Merencanakan dan melaksanakan usaha – usaha perbaikan, peningkatan pengembangan pembelajaran.
22. Mengatur program pengisian waktu – waktu kosong karena guru berhalangan hadir.
23. Menganalisa dan menentukan buku pegangan santri.
24. Merencanakan, membuat, dan mengatur penggunaan sarana dan alat peraga pembelajaran.
25. Memberikan laporan secara berkala kepada kepala madrasah melalui Wakil Kepala Madrasah.
5. Wakil Kepala Urusan Kesiswaan
1. Mengatur penerimaan santri baru dan pindahan berdasarkan peraturan penerimaan santri baru dan pindahan madrasah
2. Mengevaluasi kehadiran santri
4. Mengatur program pengembangan minat dan bakat santri
5. Mengatur kepindahan ( mutasi ) santri
6. Menyelenggarakan kegiatan – kegiatan yang dapat digunakan sebagai wahana penanaman sikap dan perilaku yang islami
7. Menyusun Program kerja PPDB
8. Menyusun rancangan anggaran dan belanja PPDB
9. Mengkoordinasikan penggunaan fasilitas pembelajaran secara efektif dan efisien.
10. Mengkoordinasi pelaksanaan Study banding, Ziarah waliyulloh baik dalam amupun luar daerah.
12. Mengkoordinasi rapat wali santri baik awal maupun akhir tahun pelajaran ( Khutbul Asry dan Muwadaah )
13. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi kegiatan kesiswaan ;
15. Melakukan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat,dan penalaran kesiswaan ;
17. Memberikan laporan secara berkala kepada kepala madrasah melalui Wakil Kepala Madrasah.
6. Wakil Kepala Urusan Sarana dan Prasarana
1. Mengatur pemeliharaan kebersihan gedung dan keindahan halaman madrasah ( lingkungan madrasah secara fisik )
2. Mengadakan dan memelihara perlengkapan madrasah ( kursi, meja, almari, papan tulis, kapur ) dan ATK lainnya.
3. Menyelenggarakan inventarisasi tanah, gedung dan perlengkapan madrasah, baik yang habis pakai maupun yang permanen.
4. Mengkoordinasikan pengadaan kebutuhan masing – masing Waka. Urusan dan sie bidang dengan pihak pengadaan barang.
5. Mempertanggungjawabkan inventarisasi media, alat peraga dan fasiltas pembelajaran di masing – masing bagian.
6. Mengkoordinasikan kegiatan, merancang dan membuat media dan alat peraga mengajar.
7. Memberikan laporan secara berkala kepada kepala madrasah melalui Wakil Kepala Madrasah.
7. Wakil Kepala Urusan Humas
1) Menyusun rancangan program dan anggaran bidang kehumasan dan agama
2) Menerima dan memberikan pelayanan kepada tamu madrasah
3) Memberikan masukan – masukan kepada madrasah tentang materi seleksi santri baru sehingga akan lebih meningkatkan mutu hasil seleksi.
4) Bekerjasama dengan koordinator kelas untuk menyusun tata tertib madrasah serta penegakannya sehingga tercipta perilaku islami di kalangan para santri
5) Melakukan kerjasama dengan wali santri guna menumbuh kembangkan prestasi santri.
6) Melakukan konseling kepada para santri, baik secara pribadi maupun klasikal.
7) Bekerjasama dengan para guru dan wali kelas dalam penanganan anak bermasalah.
8) Melakukan kerjasama dengan instansi terkait guna meningkatkan dan mengoptimalkan pertumbuhan dan perkembangan psikologis anak.
9) Mewakili madrasah dalam hubungan kerja dengan instansi lain.
10) Menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam upaya memberdayakan madrasah.
11) Mempersiapkan dan memberikan layanan informasi tentang Madin NU Irsyadul Aulad Assalafiyyah kepada orang yang membutuhkan
12) Mengkoordinasikan kegiatan – kegiatan keagamaan yang akan menunjang ke arah terwujudnya insan yang sholeh, berilmu dan bertaqwa.
13) Mengkoordinir Tadarrus Al qur’an setiap hari
14) Memberikan laporan atas pelaksanaan tugas secara berkala kepada madrasah melalui Wa. Ka. Madrasah
8. Uraian Tugas Wali Kelas
1. Menyusun jadual pelajaran di kelas dengan mengkordinasikan dengan Waka,Kur
2. Membantu memperlancar penyelenggaraan proses belajar mengajar
3. Membantu mengatur santri pada kegiatan sholat, dan peringatan – peringatan lainnya.
4. Mengkoordinasikan kegiatan evaluasi belajar dan pengadministrasiannya.
5. Mengkoordinasikan penanganan siswa bermasalah di kelas
6. Menyusun kegiatan pasca Cawu
7. Mengkoordinasikan kegiatan pertemuan wali kelas
8. Mengkordinasikan inventarisasi barang – barang di kelas
9. Memantau ketertiban, kerapian, keamanan, kekeluargaan, kebersihan, dan keindahan kelas
10. Menyusun jadwal piket santri
11. Mengkoordinasikan penandatanganan administrasi guru, misal Buku nilai, penulisan leger dan penulisan raport.
12. Sebagai perwakilan kelas dalam mengkomunikasikan permasalahan di kelas pararelnya kepada madrasah melalui rapat madrasah
13. Mewakili orang tua dan kepala madrasah dalam lingkungan kelasnya.
14. Mengetahui nama, jumlah, identitas dan masalah – masalah santri
15. Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari di kelasnya.
16. Mengambil tindakan untuk mengatasi masalah anak dan melaporkan kepada kepala madrasah bila kasus tersebut tidak dapat diatasi.
17. Membina kepribadian dan akhlaq anak serta membantu pengembangan kecerdasan dan kertrampilan anak.
18. Mengadakan penilaian terhadap kerajinan, kelakuan dan displin anak.
19. Meneliti daftar hadir anak serta menghitung prosentasi absen serta menanda tangani setiap akhir bulan.
20. Memperhatikan buku raport dan kenaikan kelas
21. Membuat laporan kepada kepala Madrasah
9. GURU / PENDIDIK
1. Mengelola kegiatan belajar mengajar yang mencakup :
a. Merencanakan, mengembangkan, melaksanakan program kegiatan belajar mengajar berdasarkan GBPP
b. Melaksanakan penilaian terhadap kegiatan dan hasil belajar siswa.
c. Melaksanakan tindak lanjut berupa program perbaikan dan pengayaan bimbingan.
2. Membantu kepala Madrasah dalam menangani :
a. Urusan pendidikan dan pengajaran
b. Urusan tata usaha kelas,
c. Urusan bimbingan dan konseling dalam kelas
d. Urusan kemasyarakatan.
Sesuai dengan fungsi tersebut, maka kegiatan guru secara keseluruhan adalah :
1. Bersama Wa.Ka Ur Kurikulum menyusun jadwal pelajaran
2. Menyusun program pengajaran
3. Melaksanakan program pengajaran
4. Melakukan penilaian dan hasil belajar.
5. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
6. Melaksanakan bimbingan
7. Mengisi daftar hadir yang telah disediakan
8. Menyampaikan pelajaran sesuai tugasnya
9. Membina dan mengarahkan serta memberi motivasi anak agar berkahlaqul karimah Membina dan mengarahkan serta memberi motivasi agar disiplin dan rajin belajar
10. Membina dan mengarahkan serta memberi motivasi agar anak menaati tata tertib madrasah
11. Membantu mengatasi kesulitan anak dalam mengikuti pelajaran
12. Memberi tambahan pelajaran apabila belum mencapai target kurikulum
13. Bila berhalangan hadir agar menyampaikan surat ijin kepada kepala Madrasah dan mengirimkan tugas untuk anak.
14. Berkonsultasi / minta ijin kepada kepala madrasah dalam hal – hal yang akan dilakukan yang sifatnya tidak rutin.
15. Mengadakan evaluasi terhadap anak lengkap dengan administrasinya.
16. Mengikuti dan menghadiri kegiatan – kegiatan madrasah.
17. Berusaha menambah pengetahuan baik yang berhubungan dengan profesinya maupun bidang studi yang menjadi tugasnya.
18. Melatih anak untuk saling membantu dalam kegiatan belajar baik secara perorangan maupun secara kelompok.