Pengertian wudhu menurut bahasa artinya
bersih dan indah, sedang menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudhu
untuk menghilangkan hadats kecil
1.Membaca "bismillahirrahmanirrahim", sambil mencuci kedua belah tangan
sampai pergelangan tangan dengan bersih
A. Syarat-syaratnya
wudhu itu ada 5, yaitu:
1. Orang yang melakukan
wudhu’ itu adalah seorang islam,
2. Hendaknya ia seorang
yang mumayyiz,
3. Jangan sampai ada
lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan
lilin, lemak, tinta, cat dll,
4. Agar orang yang
berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah,
5. Air yang suci dan mensucikan
B. Fardhu-fardhunya wudhu
itu ada 6, yaitu:
1. Niat, ketika pertama
kali membasuh pertama dari wajah,
2. Membasuh muka, dari
mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang
satu sampai ke telinga yang lain,
3. Membasuh kedua
tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di
bawah kuku),
4. Mengusap sebagian
kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap
rambut yang panjangnya melebihi batas kepala,
5. Membasuh dua kaki
sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak
di bawah kedua tumit,
6. Tertib (urut).
C. Sunnah-sunnah wudhu’
itu banyak sekali, diantaranya:
1. membaca basmallah,
2. kedua telapak tangan
dibasuh lebih dulu sebelum dimasukkan kedalam kulah
3. bersiwak,
4. berkumur,
5. menghisab air
kedalam hidung lalu dikeluarkan kembali,
6. mengusap seluruh
kepala,
7. mengusap kedua daun
telinga baik bagian luar atau bagian dalamnya,
8.membasuh sela-sela
kedua jari tangan dan jari kaki,
9. membasuh sela-sela
jenggot yang lebat,
10. menggerak-gerakkan
cincin agar airnya merata ke jari-jari,
11. mendahulukan
anggota yang kanan dari yang kiri,
12. serba tiga kali,
13. secara
berturut-turut jangan sampai dipisah antara fardhu yang satu dengan fardhu yang
lain,
14. tidak hanya sekedar
membasuh tetapi disertai menggosok,
15. membaca do’a
setelah selesai wudhu’.
D. Makruhnya wudhu’ itu
ada 4, yaitu:
1. memakai air secara
berlebih-lebihan,
2. minta bantuan orang
lain kecuali jika ada halangan,
3. melebihi dari tiga
kali,
4. mengelapi (dengan
handuk) bekas wudhu’nya agar cepat kering.
E. Perkara yang
membatalkan wudhu’ ada 4, yaitu:
1. segala apa yang
keluar dari dua jalan (qubul dan dubur),
2. hilangnya akal
disebabkan mabuk, sakit, gila, pingsan atau disebabkan tidur yang tidak menetap
tempat duduknya dari tanah,
3. menyentuh seseorang
yang bukan mahramnya tanpa lapisan penghalang,
4. menyentuh kemaluan
orang dengan telapak tangan bagian dalam.
Demikian sebagai pembelajaran kita semoga bermanfaat . Dengan senang hati jika ada kesalahan dalam artikel ini, mohon masukan dan perbaikannya, terimakasih
www.kabarmadrasah.com
Terima kasih telah membaca artikel ini, Semoga bermanfaat.jangan lupa baca artikel :Download RPP Kelas 1 Kurikulum 2013 Revisi 2017