Pengertian wudhu menurut bahasa artinya
bersih dan indah, sedang menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudhu
untuk menghilangkan hadats kecil
Adapun tata cara berwudhu adalah sebagai
berikut :
1.Membaca "bismillahirrahmanirrahim", sambil mencuci kedua belah tangan
sampai pergelangan tangan dengan bersih
2.
Dilanjutkan dengan berkumur sebanyak tiga kali, sambil membersihkan gigi
3. Membasuh
lubang hidung sebanyak tiga kali
4. Mencuci
muka tiga kali, mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu,
dan dari telinga kanan ke telinga kiri, sambil berniat di hati serta melafalkan niat wudhu sebagai
berikut:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ
لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًاِللهِ تَعَالَى
Nawaitul
wudua lirof'il hadatsii ashghori fardhon lillaahi ta'alaa
Artinya :
"Aku
niat berwudu untuk menghilangkan hadas kecil, fardu karena Allah".
5. Mencuci
kedua belah tangan hingga siku-siku masing-masing berjumlah tiga kali
6. Selesai
mencuci kedua belah tangan, teruskan menyapu sebagian rambut kepala tiga kali
7. Lanjutkan
dengan mengusap kedua daun telinga tiga kali
8. Dan yang
terakhir mencuci kedua belah kaki sampai mata kaki sebanyak tiga kali
9. Usai
wudu, dianjurkan untuk membaca doa selesai wudhu sambil menghadap ke kiblat dan
mengangkat kedua belah tangan. Berikut bacaan doa selesai wudhu:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى
مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ
Asyhadu
allaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalahu. Wa asyhadu anna
Muhammadan'abduhu wa rasuuluhu. Allahumma-j alnii minattabinna waj alnii minal
mutathohiirina waj alnii min 'ibadatishalihin.
Artinya:
"Aku
bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah dan tidak ada yang menyekutukan bagi-Nya.
Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hambaNya dan UtusanNya. Ya Allah
jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan
jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang saleh".
Perlu
diingat wudu harus dilakukan secara runtut sesuai rukun yang ditentukan agar
ibadah tersebut sah.
A. Syarat-syaratnya
wudhu itu ada 5, yaitu:
1. Orang yang melakukan
wudhu’ itu adalah seorang islam,
2. Hendaknya ia seorang
yang mumayyiz,
3. Jangan sampai ada
lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan
lilin, lemak, tinta, cat dll,
4. Agar orang yang
berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah,
5. Air yang suci dan mensucikan
B. Fardhu-fardhunya wudhu
itu ada 6, yaitu:
1. Niat, ketika pertama
kali membasuh pertama dari wajah,
2. Membasuh muka, dari
mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang
satu sampai ke telinga yang lain,
3. Membasuh kedua
tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di
bawah kuku),
4. Mengusap sebagian
kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap
rambut yang panjangnya melebihi batas kepala,
5. Membasuh dua kaki
sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak
di bawah kedua tumit,
6. Tertib (urut).
C. Sunnah-sunnah wudhu’
itu banyak sekali, diantaranya:
1. membaca basmallah,
2. kedua telapak tangan
dibasuh lebih dulu sebelum dimasukkan kedalam kulah
3. bersiwak,
4. berkumur,
5. menghisab air
kedalam hidung lalu dikeluarkan kembali,
6. mengusap seluruh
kepala,
7. mengusap kedua daun
telinga baik bagian luar atau bagian dalamnya,
8.membasuh sela-sela
kedua jari tangan dan jari kaki,
9. membasuh sela-sela
jenggot yang lebat,
10. menggerak-gerakkan
cincin agar airnya merata ke jari-jari,
11. mendahulukan
anggota yang kanan dari yang kiri,
12. serba tiga kali,
13. secara
berturut-turut jangan sampai dipisah antara fardhu yang satu dengan fardhu yang
lain,
14. tidak hanya sekedar
membasuh tetapi disertai menggosok,
15. membaca do’a
setelah selesai wudhu’.
D. Makruhnya wudhu’ itu
ada 4, yaitu:
1. memakai air secara
berlebih-lebihan,
2. minta bantuan orang
lain kecuali jika ada halangan,
3. melebihi dari tiga
kali,
4. mengelapi (dengan
handuk) bekas wudhu’nya agar cepat kering.
E. Perkara yang
membatalkan wudhu’ ada 4, yaitu:
1. segala apa yang
keluar dari dua jalan (qubul dan dubur),
2. hilangnya akal
disebabkan mabuk, sakit, gila, pingsan atau disebabkan tidur yang tidak menetap
tempat duduknya dari tanah,
3. menyentuh seseorang
yang bukan mahramnya tanpa lapisan penghalang,
4. menyentuh kemaluan
orang dengan telapak tangan bagian dalam.
Demikian sebagai pembelajaran kita semoga bermanfaat . Dengan senang hati jika ada kesalahan dalam artikel ini, mohon masukan dan perbaikannya, terimakasih