Madrasah hebat bermartabat- Lebih baik madrasah - Madrasah lebih baik

Breaking News

08 September 2020

Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Kepala (AKK) dan Pengawas (AKP)

Kabarmadrasah.comDalam pendahuluan Juknis AKG, AKK, dan AKP disampaikan bahwa Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.



Kondisi yang berbeda yang dialami oleh guru, mengakibatkan timbulnya berbagai kendala dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk mengukur profesionalisme guru, kepala dan pengawas madrasah yakni secara akademis dan non akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).

Tujuan dari AKG, AKK, AKP adalah

1.    Memperoleh informasi tentang gambaran umum kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Mendapatkan peta sebaran dan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pembinaan profesional guru, kepala dan pengawas madrasah dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
3. Tersusunnya instrumen asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah yang akan dijadikan rapor kompetensi sebagai acuan kepada semua pihak terkait dalam menyusun kebijakan pengembangan keprofesionalan guru, kepala dan pengawas madrasah.

 

Manfaat dari AKG, AKK, AKP adalah : 

a.   Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah
Hasil Asesmen ini merupakan informasi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah terhadap kompetensi yang dimiliki sehingga bisa digunakan sebagai dasar untuk memprioritaskan upaya dalam meningkatkan kompetensinya secara mandiri atau secara bersama-sama.


b. Bagi Madrasah
Hasil asesmen membantu pengelola madrasah untuk mengetahui peta kompetensi guru serta sebagai bahan dalam menyusun rencana pengembangan madrasah terutama dalam meningkatkan sumber daya manusia di madrasah sesuai dengan visi dan misi madrasah.


c. Bagi Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah digunakan oleh Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menyusun rencana penyelenggaraan PKB di wilayahnya, kemudian dilaporkan dan dikoordinasikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui bidang Pendidikan Madrasah;


d. Bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Laporan hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota digunakan untuk mengetahui peta kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah serta digunakan untuk menyusun kebijakan penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan di provinsi.


e. Bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menerima laporan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang rencana penyelenggaraan PKB di Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam menyusun, merencanakan kegiatan dan mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan secara nasional.

Nah. Untuk lebih jelas dan detailnya, sila download Juknis AKG, AKK dan AKP melalui link DOWNLOAD

Terus bagaimana kita harus bersikap setelah terbit Juknis ini? mari kita persiapkan diri untuk membekali diri kita dengan berbagai dinamika regulasi, kemampuan yang dibutuhkan, untuk guru ada kemampuan pedagogik dan profesional. Kemuadian untuk kepala madrasah ada kompetensi manajerial, supervisi, kewirausahaan. Sementara untuk kompetensi pengawas ada kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan

 Demikian artikel ini, semoga menjadi informasi yang bermanfaat bagi kita semua dan bagi kemajuan pendidikan madrasah pada umumnya.


www.kabarmadrasah.com

Terima kasih telah membaca artikel ini, Semoga bermanfaat.
jangan lupa baca artikel :Download RPP Kelas 1 Kurikulum 2013 Revisi 2017
Comments
0 Comments

No comments:

Designed Template By Blogger Templates - Powered by Kabarmadrasah.com