Kabarmadrasah.com- Dalam pendahuluan Juknis AKG, AKK, dan AKP disampaikan bahwa Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi yang berbeda yang dialami oleh guru, mengakibatkan timbulnya berbagai kendala dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk mengukur profesionalisme guru, kepala dan pengawas madrasah yakni secara akademis dan non akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).
Tujuan
dari AKG, AKK, AKP adalah
1. Memperoleh informasi
tentang gambaran umum kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Mendapatkan
peta sebaran dan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai bahan
pertimbangan dalam menentukan jenis pembinaan profesional guru, kepala dan
pengawas madrasah dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
3. Tersusunnya
instrumen asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah yang
akan dijadikan rapor kompetensi sebagai acuan kepada semua pihak
terkait dalam menyusun kebijakan pengembangan keprofesionalan
guru, kepala dan pengawas madrasah.
Manfaat dari AKG, AKK, AKP adalah :
a. Bagi Guru, Kepala dan
Pengawas Madrasah
Hasil Asesmen
ini merupakan informasi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah terhadap
kompetensi yang dimiliki sehingga bisa digunakan sebagai dasar untuk
memprioritaskan upaya dalam meningkatkan kompetensinya
secara mandiri atau secara bersama-sama.
b. Bagi Madrasah
Hasil asesmen
membantu pengelola madrasah untuk mengetahui peta kompetensi guru serta sebagai
bahan dalam menyusun rencana pengembangan madrasah terutama dalam meningkatkan
sumber daya manusia di
madrasah sesuai dengan visi dan misi madrasah.
c. Bagi
Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Hasil asesmen
kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah digunakan oleh Kepala kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menyusun rencana penyelenggaraan PKB di
wilayahnya, kemudian dilaporkan dan
dikoordinasikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui bidang
Pendidikan Madrasah;
d. Bagi Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Laporan hasil
asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah dari Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota digunakan untuk mengetahui peta kompetensi guru, kepala
dan pengawas madrasah serta digunakan
untuk menyusun kebijakan penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan
di provinsi.
e. Bagi
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah menerima laporan dari Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi tentang rencana penyelenggaraan PKB di Kantor wilayah
Kementerian Agama Provinsi dalam menyusun, merencanakan kegiatan dan
mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan secara nasional.
Nah.
Untuk lebih jelas dan detailnya, sila download Juknis AKG, AKK dan AKP melalui
link DOWNLOAD
Terus bagaimana kita harus bersikap setelah terbit Juknis ini? mari kita persiapkan diri untuk membekali diri kita dengan berbagai dinamika regulasi, kemampuan yang dibutuhkan, untuk guru ada kemampuan pedagogik dan profesional. Kemuadian untuk kepala madrasah ada kompetensi manajerial, supervisi, kewirausahaan. Sementara untuk kompetensi pengawas ada kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan
www.kabarmadrasah.com
Terima kasih telah membaca artikel ini, Semoga bermanfaat.jangan lupa baca artikel :Download RPP Kelas 1 Kurikulum 2013 Revisi 2017