Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama menargetkan SK Inpassing Guru madrasah selesai 2021. Hal ini disampaikan Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI hari ini. Menag menyampaikan saat ini sebanyak 100 ribu data inpassing guru madrasah telah selesai diverifikasi dan validasi, untuk kemudian dikeluarkan SK pada 2021 mendatang.
“Untuk inpassing, kita mohon maaf
karena mundur lagi. Baru bisa dijanjikan selesai pada 2021,” ujar Menag, Selasa
(07/07).
Perlu diketahui, sasaran inpassing ini
adalah guru madrasah non-pns yang sudah sertifikasi, tetapi belum inpassing.
Saat ini menurut Menag, selain telah melakukan verval data, pihaknya juga sudah
membahas payung hukum berupa Peraturan Menteri Agama (PMA). “Jadi SK Inpassing
direncanakan selesai 2021. Semoga tidak mundur lagi,” ujar Menag.
Sementara, terkait pembayaran Tunjangan
Profesi Guru (TPG) terhutang, Menag mengungkapkan Kemenag telah mengusulkan ke
Kemenkeu. “TPG Terhutang, sudah diusulkan ke Kemenkeu. Sepertinya ada respon
positif. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilaporkan,” kata Menag.
Senada dengan Menag, Direktur Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno menjelaskan
bahwa proses inpassing guru madrasah telah dan terus berjalan. Ada tiga tahapan
yang harus dilakukan untuk menghasilkan SK Inpassing.
Pertama, penyusunan payung hukum
inpassing berupa Peraturan Menteri Agama (PMA). Kedua, melakukan verifikasi dan
validasi data inpassing. Ketiga, konsinyering data inpassing pusat dan daerah.
“Saat ini penyusunan PMA serta
verifikasi dan validasi data sudah berjalan untuk 100 ribu guru,” kata Suyitno.
“Tahapan ketiga, yakni konsinyering
data inpassing pusat dan daerah juga ditargetkan selesai 2020. Sehingga, SK
inpassing ditargetkan selesai tahun 2021,” imbuhnya.
Ada pun terkait TPG Terhutang, Suyitno
menyampaikan, Kemenag telah mengajukan anggaran senilai 300 miliar rupiah untuk
pembayaran TPG terhutang bagi Guru Non-PNS untuk tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Kita sudah ajukan ke Dirjen Anggaran
Kemenkeu. Jika belum dipenuhi oleh DJA tahun ini, maka kita sudah mengajukan
juga dalam pagu indikatif 2021,” jelasnya.
www.kabarmadrasah.com
Terima kasih telah membaca artikel ini, Semoga bermanfaat.jangan lupa baca artikel :Download RPP Kelas 1 Kurikulum 2013 Revisi 2017