Juknis BOP/BOS Madrasah terbaru 2020
Kementrian Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP/BOS yang tidak hanya menfokuskan pada perluasan akses, melainkan juga pada peningkatan mutu madrasah
Kementrian Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP/BOS yang tidak hanya menfokuskan pada perluasan akses, melainkan juga pada peningkatan mutu madrasah
Dalam konteks ini
BOP/BOS diharapkan menjadi salah satu instrument efektif untuk peningkatan mutu
pembelajaran
Melalui Keputusan
Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis Pengelolaan
Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional
Sekolah Madrasah Tahun Anggaran 2020 diharapkan program BOP/BOS madrasah dapat berjalan
sesuai tujuan
Juknis BOP untuk RA dan BOS untuk MI/MTs/MA/MAK tahun 2020 bisa Bapak/Ibu lihat pada tampilan berikut :
Juknis BOP untuk RA dan BOS untuk MI/MTs/MA/MAK tahun 2020 bisa Bapak/Ibu lihat pada tampilan berikut :
Adapun tujuan program
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada RA atau Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) pada MI,MTs dan MA adalah :
1.Membantu pendanaan biaya
operasional dan nonpersonalia pada RA/madrasah dalam rangka peningkatan mutu
pembelajaran dan pemenuhan sebagian Standart Nasional Pendidikan (SNP)
2.Meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik
RA/madrasah dari keluarga tidak mampu dengan membantu tagihan biaya pendidikan
3.Membantu RA/Madrasah dalam rangka meningkatkan kualitas proses
pembelajaran
4.Mendukung program strategis pemerintah dalam rangka mengatasi stunting
pada anak usia dini
Apa itu
stunting? Stunting adalah sebuah kondisi di mana
tinggi badan seseorang jauh lebih pendek dibandingkan tinggi badan orang
seusianya. Penyebab utama stunting adalah kekurangan gizi kronis sejak bayi
dalam kandungan hingga masa awal anak lahir yang biasanya tampak setelah anak
berusia 2 tahun.
Bagaimana dengan besaran dana BOP/BOS tahun 2020 sekarang?? Dalam Juknis
BOP/BOS tahun 2020 ini ada peningkatan dibandingkan pada tahun 2019,
1.
RA sebesar 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah) per siswa/tahun
2.
MI sebesar 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) per siswa/tahun
3.
MTs sebesar 1.100.000 ( Satu juta seratus ribu rupiah) per siswa/tahun
4. MA/MAK sebesar 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) per siswa/tahun
Dengan tugas dan
tanggung jawab madrasah baik secara administratif maupun sasaran penggunaan
yang telah diatur dalam Juknis, diharapkan dapat memenuhi aturan ruang lingkup
pembiayaan.
Dan jangan lupa dalam
setiap kegiatan dan pembelanjaan dana BOP/BOS , disamping harus sesuai dengan juknis, juga disertai pelaporan dengan
bukti-bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan
Nah, tanpa
berlama-lama silakan bapak/Ibu bisa download Juknis BOP/BOS untuk kemudian
diprint out agar mudah dipelajari dan dipedomani, jangan hanya berupa soft file
saja. Yuk download sekarang di sini
Demikian semoga bermanfaat bagi sebaik-baik peningkatan mutu madrasah kita semua, Aamiin
jangan lupa baca artikel : Menyemai kader nahdhiyyah dengan Tahlil
Demikian semoga bermanfaat bagi sebaik-baik peningkatan mutu madrasah kita semua, Aamiin
www.kabarmadrasah.com
Terima kasih telah membaca artikel ini, Semoga bermanfaat.jangan lupa baca artikel : Menyemai kader nahdhiyyah dengan Tahlil