Madrasah hebat bermartabat- Lebih baik madrasah - Madrasah lebih baik

Breaking News

10 January 2020

Inilah Juknis BOS terbaru 2020


Juknis BOP/BOS Madrasah terbaru 2020
Kementrian Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP/BOS yang tidak hanya menfokuskan pada perluasan akses, melainkan juga pada peningkatan mutu madrasah


http://www.kabarmadrasah.com
Dalam konteks ini BOP/BOS diharapkan menjadi salah satu instrument efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran
Melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Tahun Anggaran 2020 diharapkan program BOP/BOS madrasah dapat berjalan sesuai tujuan

Juknis BOP untuk RA dan BOS untuk MI/MTs/MA/MAK tahun 2020 bisa Bapak/Ibu lihat pada tampilan berikut : 
Adapun tujuan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada RA atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MI,MTs dan MA adalah :
    1.Membantu pendanaan biaya operasional dan nonpersonalia pada RA/madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagian Standart Nasional Pendidikan (SNP)
    2.Meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik RA/madrasah dari keluarga tidak mampu dengan membantu tagihan biaya pendidikan
 3.Membantu RA/Madrasah dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran
   4.Mendukung program strategis pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini

Apa itu stunting? Stunting adalah sebuah kondisi di mana tinggi badan seseorang jauh lebih pendek dibandingkan tinggi badan orang seusianya. Penyebab utama stunting adalah kekurangan gizi kronis sejak bayi dalam kandungan hingga masa awal anak lahir yang biasanya tampak setelah anak berusia 2 tahun.

Bagaimana dengan besaran dana BOP/BOS tahun 2020 sekarang?? Dalam Juknis BOP/BOS tahun 2020 ini ada peningkatan dibandingkan pada tahun 2019,
   1.   RA sebesar 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah) per siswa/tahun
   2.   MI sebesar 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) per siswa/tahun
   3.   MTs sebesar 1.100.000 ( Satu juta seratus ribu rupiah) per siswa/tahun
   4.  MA/MAK sebesar 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) per siswa/tahun
Dengan tugas dan tanggung jawab madrasah baik secara administratif maupun sasaran penggunaan yang telah diatur dalam Juknis, diharapkan dapat memenuhi aturan ruang lingkup pembiayaan.
Dan jangan lupa dalam setiap kegiatan dan pembelanjaan dana BOP/BOS , disamping  harus  sesuai dengan juknis, juga disertai pelaporan dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan
Nah, tanpa berlama-lama silakan bapak/Ibu bisa download Juknis BOP/BOS untuk kemudian diprint out agar mudah dipelajari dan dipedomani, jangan hanya berupa soft file saja. Yuk download sekarang di sini

Demikian semoga bermanfaat bagi sebaik-baik peningkatan mutu madrasah kita semua, Aamiin

www.kabarmadrasah.com

Terima kasih telah membaca artikel ini, Semoga bermanfaat.
jangan lupa baca artikel : Menyemai kader nahdhiyyah dengan Tahlil
Comments
0 Comments

No comments:

Designed Template By Blogger Templates - Powered by Kabarmadrasah.com