KECAMATAN UNDAAN KABUPATEN
KUDUS
MASA KHIDMAH 2019 – 2024
A.
PENDAHULUAN
Program Persatuan
Guru Nahdlatul Ulama
(PERGUNU) Pimpinan Anak Cabang Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus merupakan rencana penyelenggaraan kegiatan selama satu periode kedepan. Program kerja ini, bukan program kerja
yang statis, akan tetapi merupakan sebuah pedoman yang harus dijabarkan melalui rapat kerja dan konsolidasi dalam rangka mengaplikasikan seluruh Visi dan Misi PERGUNU Kabupaten Kudus yang berorientasi kepada mutu pendidikan
yang baik serta kesejahteraan guru.
B. SASARAN
PROGRAM
Sasaran
program Pimpinan Anak Cabang Persatuan Guru Nahdlatul ‘Ulama (PERGUNU) Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus pada hakikatnya merupakan upaya untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan kondisi internal dan eksternal.
Adapun
program Persatuan Guru Nahdlatul Ulama
(PERGUNU) Pimpinan Anak Cabang Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus dibedakan dalam sasaran umum dan khusus.
1. SASARAN UMUM
a. Meningkatkan wawasan keislaman, keilmuan dan keorganisasian guna meningkatkan kualitas organisasi dan kader organisasi serta anggota PERGUNU Kecamatan Undaan Kabupoaten Kudus.
b. Menanamkan nilai dasar perjuangan Islam ahlussunnah wal jamaah dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 dan mengembangkan kreativitas anggota yang positif.
2. SASARAN KHUSUS
a. Meningkatkan penghayatan nilai-nilai Islam untuk mencapai tujuan utuh penerapan nilai nilai ajaran ahlussunnah waljamaah dalam kehidupan bermasyarakat.
b.Terpadunya kegiatan Pergunu dengan perkembangan kehidupan lingkungan masyarakat sekitar.
c. Menumbuhkan kesadaran mengabdi dalam organisasi, masyarakat, bangsa dan negara.
C. BIDANG
– BIDANG DAN BENTUK PROGRAM
1.
Bidang Pendidikan dan latihan ( Diklat )
1) Bekerjasama dengan MWC NU Kecamatan
Undaan melaksanakan Kegiatan Pendidikan Kader Penggerak NU ( PKPNU) bagi guru –
guru di bawah naungan PERGUNU.
2) Meningkatan kompetensi guru menghadapi murid zaman
milenial dengan mengembalikan peradaban ala kultur
Nahdlatul Ulama’ melalui penguatan paham keaswajaan.
3) Mengaktualisasikan
PERGUNU di lingkungan masyarakat melalui berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat umum.
4) Bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama untuk
mengkoordinir guru – guru Nahdlatul Ulama yang akan melanjutkan Pendidikan (study)
ke jenjang yang lebih tinggi.
5) Bekerjasama dengan PAC IPNU-IPPNU kecamatan Undaan dalam membentuk
Komisariat di madrasah menengah (MTs) dan atas (MA) di wilayah kecamatan Undaan
2.
Bidang Penelitian dan Pengembangan
Organisasi ( Litbang )
1) Pembentukan Ranting PERGUNU di tiap desa.
2) Mensosialisasikan PD / PRT PERGUNU hingga ranting.
3) Rekrutmen anggota, dan pembuatan Kartu Anggota (KTA) PERGUNU bagi seluruh anggota.
4) Penyusunan database guru – guru Nahdlatul Ulama se-kecamatan Undaan Kabupaten Kudus
5) Membuat website PERGUNU Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus.
6) Melaksanakan Peringatan
Hari Santri Nasional (HSN), PHBN, dan PHBI dikalangan Pendidik dan Santri
Nahdlatul Ulama.
7) Pelatihan Administrasi
Pengurus
3. Bidang Ekonomi dan
Koperasi
1) Pemberdayaan ekonomi
Pengurus dan anggota pergunu lewat koperasi PERGUNU.
2) Pengelolaan seragam
pengurus dan anggota PERGUNU
3) Pengelolaan
atribut anggota PERGUNU
4) Penguatan
ekonomi anggota PERGUNU melalui kerjasama dengan BLK Kudus guna menambah
ketrampilan berwirausaha.
4.
Bidang Pembinaan Mental Aswaja
1) Penguatan institusi keguruan sebagai lembaga tenaga didik yang berkualitas.
2) Penguatan wawasan, paham dan akidah ahlussunah waljamaah an nahdliyah kepada guru dan murid melalui halaqah dan media sosial
3) Peningkatan kualitas sumber daya manusia (Guru / Ustadz dan Peserta didik)
4)Peningkatan peran guru aswaja sebagai tenaga pendidik yang siap untuk mencerdaskan anak bangsa
5) Peningkatan kerjasama guru dengan lembaga-lembaga pemerintahan maupun swasta.
6) Penguatan wawasan, paham dan akidah ahlussunah waljamaah kepada guru dan murid melalui media sosial (Website)
5.
Bidang Seni, Budaya dan Olahraga
1) Melaksanakan berbagai kegiatan kesenian, kebudayaan, dan olahraga sebagai
media komunikasi, silaturahmi, dan soliditas anggota PERGUNU.
2) Mengembangkan pusat-pusat kesenian, kebudayaan, dan olahraga sebagai wahana
ekspresi dan pengembangan diri
6.
Bidang Hukum dan Advokasi
1) Memberikan advokasi, perlindungan dan pendampingan hukum bagi anggota yang membutuhkan.
2) Mengangkat harkat dan martabat anggota sesuai
dengan ketentuan perundangan yang berlaku
3) Mengikuti Program pemerintah dalam melaksanakan
berbagai kebijakan sebagaimana yang diatur dalam UUGD, PP Nomor 74 Tahun 2008,
dan perundangan terkait lainnya.
4) Mencermati pemerintah dalam pelaksanaan
perlindungan profesi, karier, dan hak-hak guru lainnya
5) Mendayagunakan dan mengoptimalkan tugas pokok dan
fungsi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERGUNU.
6) Pendidikan politik dan pemerintahan bagi pengurus
dan anggota
7.
Bidang Pemberdayaan Perempuan
1) Meningkatkan pembinaan, pendayagunaan, serta pemberdayaan perempuan
2) Melaksanakan seminar/pelatihan kepemimpinan perempuan PERGUNU guna
meningkatkan mutu kepemimpinan, kepengurusan, dan kaderisasi perempuan
3) Menyelenggarakan diskusi ilmiah, seminar, lokakarya, sarasehan serta
kursus-kursus ketrampilan dalam usaha peningkatan mutu profesi dan memperluas
wawasan serta memiliki ketrampilan yang memadai
4) Mempererat dan meningkatkan kerjasama dengan organisasi perempuan lain yang
ada di Kecamatan Undaan khususnya dan Umumnya di kabupate. Kudus
5) Memperjuangkan agar guru perempuan diberi kesempatan memegang jabatan
penentu kebijakan baik dalam kepengurusan, kepanitiaan dalam organisasi maupun
kedinasan.
D. REKOMENDASI ORGANISASI
Berdasarkan Rapat Kerja Pengurus PERGUNU Masa Khidmah 2019 – 2024, dengan
ini kami Pengurus Pimpinan Anak Cabang PERGUNU Kecamatan Undaan
merekomendasikan :
1. Mendesak kepada Pimpinan Pusat PERGUNU, Kementerian Agama dan Kementerian
Pendidikan Nasional lewat PC PERGUNU Kabupaten Kudus untuk mengkaji ulang beban
dan tanggung jawab guru yang terlalu berat/mengganggu pelaksanaan tugas pokok
guru terutama di bidang administrasi guru dengan cara mensederhanakan
administrasi guru.
2. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kudus untuk memberikan dana stimulan
kepada organisasi PERGUNU di semua tingkatan, terutama tingkat desa melalui
APBDesa.
3. Meminta kepada Pimpinan Cabang NAHDLATUL ULAMA Kabupaten Kudus untuk
mendirikan UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA KUDUS ( UNU KUDUS )
4. Meminta kepada Pimpinan Cabang PERGUNU Kudus dan Lembaga Pendidikan Ma’arif
NU Kabupaten Kudus untuk menetapkan 1 (satu) hari kerja memakai seragam
PERGUNU.
5. Meminta kepada Pimpinan Cabang PERGUNU Kudus dan Lembaga Pendidikan Ma’arif
NU Kabupaten Kudus, dalam perekrutan Guru di lembaga Nahdlatul ‘Ulama harus
menyertakan KARTANU dan selanjutnya akan di tindak lanjuti dengan Pemberian
Kartu Tanda Anggota PERGUNU.
6. Meminta
kepada Pengurus PERGUNU Kabupaten Kudus bekerjasama dengan LP Ma’arif NU Kudus menerbitkan
kurikulum bercirikan Khusus Ahlus sunnah wal Jama’ah An nahdliyah dan buku
KeNUan yang lebih menekankan pada Penguatan materi Ahlus sunnah wal jamaah An
nahdliyah mulai dari tingkat pendidikan paling bawah RA,MI, MTs, MA,Madin dan
TPQ.
7. Meminta kepada MWC NU Kecamatan Undaan untuk ikut menggunakan
Kantor MWC NU sebagai Sekretariat PERGUNU dan bersama banom NU.
www.kabarmadrasah.com
Terima kasih telah membaca artikel ini, Semoga bermanfaat.
jangan lupa baca artikel : Menyemai kader nahdhiyyah dengan Tahlil