Kudus, Kabarmadrasah.com – Semenjak terpilihnya HM. Tamzil,MT dan H. Hartopo sebagai Bupati Kudus 2018 – 2023 dimana diantara visi dan misi unggulannya adalah memberikan tunjangan Rp. 1 juta perbulan bagi guru swasta madrasah / sekolah (MI,TPQ,Madin,MTs,MA dan guru swasta lainnya ) , seiring itu pula peran dari Koordinator masing-masing lembaga dituntut untuk menertibkan data dan administrasi yang dibutuhkan.
Diantaranya ada BADKO yang menjadi wadah koordinasi TPQ/RTQ, ada FKDT ( Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyyah ) sebagai wadah koordinasi Madrasah Diniyyah, ada FPPMS (Forum Peduli Pendidikan Madrasah Swasta ) yang menghandle koordinasi guru swasta madrasah formal (MI,MTs,MA) dan koordinator guru swasta lainnya di lingkungan UPTD Pendidikan. Masing-masing menjadi pusat informasi data serta kebijakan dari Kabupaten Kudus terkait pendataan, pemberkasan dan pencairan tunjangan tersebut.
FKDT DPAC Undaan sebagai satu contoh, telah mengadakan berbagai kegiatan rapat dan sosialisasi baik kepada Kepala Madin sekecamatan Undaan, maupun kepada tenaga Tata Usaha (TU/Operator) madrasah diniyyah terhitung mulai bulan Nopember 2018 sampai dengan Januari 2019. Tahapan –tahapan usulan/pengajuan calon penerima tunjangan TKGS ( Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta ) tersebut dilakukan dalam rangka memperlancar program, baik dari Propinsi Jawa Tengah , lebih-lebih dari Kabupaten Kudus terkait progtram tunjangan tersebut.
Baca Juga Artikel lainnya :
Bertempat di Madrasah Diniyyah Sirojul Huda Undaan Kidul Kudus ( 11/01/2019) . Ketua FKDT DPAC Undaan, Ahmad Suhud,S.Pd.I mengadakan rapat sosialisasi penerimaan buku rekening dan ATM serta sosialisasi laporan bulanan penerima TKGS ( Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta ). Beliau menyampaiakan beberapa hal terkait perjalanan panjang realisasi visi misi Bupati Kudus terpilih serta menghimbau agar pada waktu pembagian buku tabungan dan ATM sesuai jadual yang telah diedarkan, para guru penerima TKGS wajib hadir sendiri tidak bisa diwakilkan, jika ada yang kerja di luar kota mohon dihubungi dan membawa KTP Asli, imbuhnya.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan data penerima secara rinci tiap madrasah di kecamatan Undaan sampai rekapan data penerima TKGS sekabupaten Kudus, baik TPQ, Madin maupun MI dan lembaga lainnya oleh Bapak Kuswanto,S.Pd.I selaku sekretaris FKDT DPAC Undaan. Paparan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan juga secara detail disampaikan dilanjut sesi tanya jawab seputar kebijakan penerimaan TKGS. Beberapa pertanyan dari peserta rapat menambah gayeng dan interaktif suasana rapat tersebut. Dihadiri oleh Kepala/TU madin sekecamatan Undaan, rapat berlangsung lancar mulai pukul 13.30 s/d 16.30 WIB.
Demikisan artikel tentang FKDT Undaan Kudus kawal tertib administrasi madrasah diniyyah semoga menjadi pemantik motivasi madrasah untuk senantiasa tertib segalanya baik tertib administrasi, tertib kegiatan belajar mengajarnya dan senantiasa tetap menjaga niat dan keikhlasan guru-guru madrasah dalam menjalankan tugasnya sehingga terwujud Kudus bangkit menuju Kabupaten modern, religi, dan sejahtera
www.kabarmadrasah.com
Terima kasih telah membaca artikel ini, Semoga bermanfaat.
Jangan lupa baca artikel : PORSADIN Kudus 2018 Untuk melihat lebih jauh tentang semua postingan blog kabarmadrasah ini,, silakan kunjungi [ Daftar Isi ]
Semoga bermanfaat dan jangan lupa klik tombol like dan Share Terima Kasih