Kawan kabarmadrasah yang berbahagia, Kehadiran blog ini dimaksudkan sebagai luapan kecintaan, pengabdian dan kebanggaan kami sebagai orang-orang madrasah.
Blog Kabarmadrasah.com hadir dimaksudkan sebagai upaya menambah khasanah blog yang memberi informasi yang seimbang tentang eksistensi madrasah. Demikian pula sebagai sarana sharing, bertukar informasi baik informasi dari atas ke bawah (Top Down ) maupun informasi dari bawah ke atas atau antar sesame madrasah, baik berupa regulasi, kebijakan,prestasi dan solusi yang berguna bagi kemajuan madrasah Indonesia.
Lebih lanjut sebagaimana kata pepatah : tak kenal maka tak saying mari kita kaji apa yang dimaksud dengan madrasah?
1. Dilihat dari segi bahasa ( etimologi ), madrasah merupakan isim makãn (nama tempat) berasal dari kata darasa yang berarti tempat orang belajar (Munawir, 1997: 397). Oleh karena itu,kata madrasah dipahami sebagai tempat atau lembaga pendidikan Islam.
2. Dalam KBBI ( Kamus Besar bahasa Indonesia ), madrasah adalah sekolah atau perguruan yang biasanya berdasarkan agama Islam (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1994: 611). Madrasah di Indonesia merupakan istilah bagi sekolah agama Islam terutama sekolah dasar dan menengah, sedangkan di negara-negara Timur Tengah madrasah merupakan sekolah secara umum atau lembaga pendidikan pada umumnya terutama pendidikan tinggi (Poerbakawatja, 1982: 199).
3. Madrasah juga dinilai berasal dari istilah al-Madãris, suatu istilah yang digunakan oleh para Fuqãha (Ulama ahli Fiqih), sehingga pada masa kekhalifahan Abbasiyyah, madrasah dianggap sebagai tradisi sistem pendidikan bercorak fiqh dan Hadits (Maksum, 1999: 52).
4. Di Negara kita Indonesia, peraturan Menteri Agama RI No. 1/1946 dan No.7/1950 memformulasikan madrasah sebagai berikut:
• Tempat pendidikan yang diatur sebagai sekolah dan membuat pendidikan dan ilmu pengetahuan agama Islam menjadi pokok pengajaran.
• Pondok pesantren yang memberikan pendidikan setingkat dengan madrasah (sekolah) (Tim Dirjen Bimbagais Depag, 2003: 22).
5 .Menurut SKB tiga mentri, Madrasah diartikan sebagai; Lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran pendidikan agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang diberikan sekurang-kurangnya 30%, di samping mata pelajaran umum.
Akhirnya, dalam realitas di lapangan dapat kita jumpai tiga bentuk madrasah yang bermula dari uraian di atas: Madrasah Diniyah disingkat Madin, Madrasah SKB tiga Menteri dan Madrasah Pondok Pesantren (Tim Dirjen Bimbagais Depag, 2003: 22).
Kemudian dalam UU No. 2 tahun 1989 atau Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), kedudukan madrasah posisinya sama dengan sekolah. Hal itu dapat dilihat dalam peraturan perundangan yang membahas mengenai madrasah yang diterbitkan sebagai pelengkap UU tersebut. Di antaranya adalah: PP No. 28 tahun 1990 jo SK Mendikbud No. 0487/U/1992 dan SK No. 054/U/1993 dalam perundangn tersebut disebutkan bahwa MI sama dengan SD dan MTs sama dengan SLTP yang bercirikhas agama Islam yang diselenggarakan oleh Departemen Agama. MI dan MTs wajib memberi bahan kajian sekurang-kurangnya sama dengan SD dan SLTP selain ciri Khas agama Islam.
Demikian tentang Kabar Madrasah dengan segala kronologi dan historisnya sampai pada eksistensi saat ini, semoga madrasah tetap terdepaan